Sunday, 13 June 2010

TANDA TANGAN MENKEU DI UANG KERTAS

Wacana tanda tangan Menkeu di uang kertas dikemukakan kembali oleh Bapak Agus Martowardoyo. Wacana ini sudah pernah dibicarakan dan mengalami jalan buntu. Alasan Menkeu sebagai wakil pemerintah mengemukakan kembali wacana ini diantaranya adalah:

  1. Mata uang secara filosofis adalah simbol negara sehingga sudah sepatutnya pemerintah ikut membubuhkan tandatangan disitu.
  2. Pemerintah merupakan pemegang kekuasaan keuangan negara berdasarkan UU no 17 2003
  3. Pengawasan terhadap pencetakan dan pemusnahan uang

Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada bapak Agus Martowardoyo selaku Menteri Keuangan, saya sebagai rakyat jelata kurang sependapat dengan alasan yang diberikan oleh Bapak Agus.

Alasan pertama, mata uang adalah simbol negara. Beberapa waktu lalu Bapak Julian Aldrin Pasha salah satu asisten presiden menyatakan bahwa persoalan mengenai simbol negara harus dikaji betul-betul dan dibentuk undang-undang yang menyatakan dengan tegas tentang apa dan bagaimana simbol negara itu. Sebaiknya pernyataan ini segera ditindaklanjuti.

Apakah mata uang itu simbol negara? Bapak Agus mengatakan dalam media bahwa mata uang menjadi simbol negara karena didalamnya terdapat gambar lambang negara Burung Garuda dan tulisan Republik Indonesia. Apa karena itu kemudian mata uang dan uang kertas menjadi simbol negara? Saya bersama Bapak Seto Mulyadi, beberapa waktu lalu sowan kepada Bapak Walikota Tangerang Selatan, Ir. H. M. Shaleh, MT. Saya diberi kartu nama beliau. Dalam kartu nama tersebut juga ada gambar lambang negara Burung Garuda dan tulisan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dalam kartu nama pejabat negara juga ada gambar Burung Garuda dan tulisan Republik Indonesia. Apakah kartu nama itu juga simbol negara?

Simbol negara adalah suatu yang dapat mewakili dan/atau menandakan dan/atau mengarahkan pikiran orang kepada suatu negara tertentu secara resmi di luar negara yang diwakilinya. Presiden adalah simbol negara, karena Presiden bisa mewakili bangsa dan negara ini untuk misalnya menandatangani dokumen perjanjian antar dua atau lebih negara. Jadi tidak perlu seluruh rakyat tanda tangan di dokumen itu tapi cukup satu tanda tangan saja yang mewakili seluruh rakyat. Sang Saka Merah Putih juga simbol negara; karena bendera ini dapat menandakan keikutsertaan atau kehadiran suatu negara. Burung Garuda juga lambang negara karena menandakan dokumen resmi kenegaraan. Semua dokumen yang terdapat lambang Burung Garuda maka dokumen itu adalah dokumen resmi kenegaraan.

Mata uang pun sepanjang sepengatuhan saya adalah dokumen resmi kenegaraan saja, bukan simbol negara. Mata uang Rupiah tidak berlaku di luar Indonesia.

Alasan kedua, Pemerintah adalah penguasa keuangan berdasarkan UU no. 17 tahun 2003 pasal 6 ayat 1. Saya tuliskan dibawah selengkapnya;

KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Pasal 6

  1. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
  2. Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1;
  1. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;

  2. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya;

  3. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

  4. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang

Disitu jelas disebutkan bahwa Menkeu diberi kuasa atas pengelolaan fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Itu saja. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan  mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang tersendiri. Jadi Pak menteri hanya mengambil pasal 1 nya saja. Padahal di pasal 2 ada kelanjutannya.

Kemudian kekuasaan moneter diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

pasal 1 ayat 10
Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga

pasal 4 ayat 1,
Bank Indonesia adalah Bank Central Republik Indonesia

Penjelasan ayat ini adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugas-tugasnya Bank Sentral dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu. Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebut Bank Indonesia.

pasal 4 ayat 2,
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

Penjelasannya pasal ini adalah sebagai berikut:
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen di bidang tugasnya berada di luar Pemerintahan dan lembaga lain sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, laporan keuangan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari pasal-pasal dalam undang-undang diatas dapat saya simpulkan bahwa Kekuasaan negara dibidang moneter bukan berada di tangan Menteri Keuangan tetapi berada di tangan Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada DPR. BI berada diluar pemerintahan, wajib menolak segala intervensi dan pengaruh dari luar. BI sebagai Bank Central memegang dan memiliki kewenangan dibidang moneter karena terikat pada tugas dan tanggungjawabnya maka BI yang memiliki hak untuk mencetak alat pembayaran yang sah di negeri ini.

Alasan Ketiga, Pengawasan Pencetakan dan Pemusnahan uang. Alasan ini yang paling masuk akal. Sebagai user dari uang yang dicetak BI, pemerintah memang perlu memastikan apakah uang beredar sudah dalam jumlah yang cukup apa belum. Berdasarkan Undang-undang BI, memang dengan jelas dinyatakan bahwa BI memiliki wewenang untuk mengendalikan moneter (otoritas moneter), pengaturan dan pengawasan perbankan serta pengaturan sistem pembayaran (mencetak dan mengedarkan mata uang). Ketiga fungsi ini dipegang oleh BI, tanpa ada yang mengawasi dan atau mengimbangi.
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pemerintah sekarang, saya juga kurang bisa percaya dengan pemerintah negeri ini untuk diberi wewenang mencetak uang tanpa ada yang mengawasi juga. Pemerintah dengan sistem partai bisa mencetak uang lebih untuk persiapan kampanye bagi partai yang berkuasa. Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden Indonesia ini biasanya adalah bekas ketua umum partai. Kampanye butuh dana besar karena kondisi rakyat Indonesia yang “dipaksa” untuk berdemokrasi. Hal ini nanti akan menimbulkan penyelewangan baru. Ingat! kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya tapi juga karena ada kesempatan. Sedangkan BI sebagai badan mandiri yang lepas dari kepentingan kepartaian lebih bisa dipercaya untuk melakukan hal ini.

Tanda tangan Menteri Keuangan di uang kertas dapat mengakibatkan adanya kemungkinan kolusi dan ladang percaloan baru yang bisa menghancurkan perekonomian negeri ini. Selain itu, tanda tangan Menteri Keuangan dapat dipandang sebagai bentuk campur tangan pemerintah terhadap kemandirian BI dan hal itu bertentangan dengan UU Bank Indonesia. Ini hanya akan membuat ribut-ribut sahaja tanpa ada manfaat dan gunanya.

UU Mata Uang ini harus jelas mendefinisikan fungsi dan peran BI dan Pemerintah tanpa bertentangan dengan dua undang-undang diatas. Sebaiknya fungsi pengawasan dan pemusnahan uang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga lain yang sudah ada dengan koordinasi DPR. Jangan pemerintah secara single fighter mencetak dan memusnahkan uang sendiri.

Masalah pencetakan uang yang dilakukan oleh BUMN, memang perlu diapresiasi pula. Tapi hal ini akan menimbulkan resiko beredarnya uang palsu di Indonesia. Berbeda dengan mencetak uang diluar negeri karena pihak luar tidak membutuhkan rupiah. Bagi mereka rupiah hanya secarik kertas yang dijual kepada orang yang membutuhkan sesuai pesanan. Apakah ada BUMN yang memiliki tingkat keamanan yang selevel dengan perusahaan luar negeri yang mencetak uang kita?

Pada dasarnya ide bapak Agus Martowardoyo memang mendesak untuk di realisasikan tetapi kita harus mempersiapkan betul-betul suatu tata cara dan prosedur yang baku untuk masalah ini. Selama ini peran BI sudah sangat baik dalam sistem pembayaran di negeri ini. Perubahan memerlukan waktu dan biaya yang harus ditanggung. Harus dipikirkan apakah waktu dan biaya itu pantas dikeluarkan untuk perubahan semacam ini. Sekian dari saya

Jayalah terus Indonesia.

No comments:

Post a Comment