Pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26), merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap (kecuali jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21.
Untuk PPh pasal 26, harus diperhatikan adanya perjanjian perpajakan dengan negara lain. Tarif 20% bisa berubah sesuai dengan perjanjian perpajakan tax treaty dengan negara lain. Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia harus menunjukkan keterangan domisili (certificate of residence) dari kantor pajak negara asal.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subyek Pajak Luar Negeri menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
Yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh 26 adalah:
- pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
PEMOTONG PPH PASAL 26
Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh:
- Pemberi kerja, yang terdiri dari orang pribadi ataupun badan, yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun (misalnya, bonus, gratifikasi, dan tantiem), sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara pemerintah, termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri) yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- dana pensiun atau badan lain (misalnya badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apapun.
- orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak Dalam Negeri, termasuk jasa tebaga ahli (misalnya, dokter, pencara, dan akuntan)yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak Luar Negeri.
- Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
- penyelenggaran
- bentuk usaha tetap, atau
- perwakilan perusahaan luar negeri lainya
Objek Dan Tarif
I. | Dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan atas penghasilan: |
- Deviden;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
II. | Dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto atas: |
- penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.Dasar Hukum: Peraturan Dirjen Pajak NOMOR PER - 52/PJ/2009 TENTANG PENUNJUKAN PEMOTONG, TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIAPerkiraan Penghasilan Netto = 25% dari harga jual
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 25/PJ.4/1995 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KE LUAR NEGERI
Tertanggung
50%
Perusahaan Asuransi
10%
Perusahaan Reasuransi
5%
- penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c). Dasar Hukum: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 258/PMK.03/2008 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Perkiraan Penghasilan Netto = 25% dari harga jual
III. | Dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia |
Dasar Hukum: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57/PMK.03/2008 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
Pemotongan pajak diatas bersifat final.
Pajak Penghasilan pasal 26 bersifat tidak final untuk:
- Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c (penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan hyang memberikan penghasilan tersebut); dan
- pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
No comments:
Post a Comment