Friday, 18 December 2009

FOKUS KASUS CENTURY & STABILITAS NEGARA

I. PERMINTAAN DAN HIMBAUAN UNTUK MUNDUR ATAU NON AKTIF

Proses pengungkapan kasus Bank Century semakin lama menjadi semakin mencemaskan. Timbul desakan-desakan agar pejabat-pejabat tertentu mundur atau non-aktif. Foto-foto para pejabat negara di letakkan ditengah jalan supaya diinjak mobil. Foto-foto wajah ditambah dengan taring seperti “drakula”. Orang tidak memakai kaca mata hitam dilukis memakai kaca mata hitam. Sementara kita belum tahu secara yuridis formil siapa salah siapa benar dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan secara hukum seseorang bersalah, maka tidak dibenarkan adanya dorongan dan bentukan opini yang membuat seseorang bersalah.

Pejabat setingkat menteri dan jabatan Wakil Presiden adalah jabatan eksekutif yang melekat pada diri Presiden yang terpilih mutlak pada Pemilu 2009. Hak untuk me-non aktifkan pejabat setingkat menteri dan wakil presiden ada di tangan Presiden sendiri. Adanya unjuk rasa yang nyata-nyata mengatakan bahwa Menteri Keuangan dan Wakil Presiden merupakan dua orang yang bersalah merupakan suatu bentuk ketidaktahuan masyarakat tentang logika hukum yang benar. Unjuk rasa dan keinginan masyarakat ini diserap di DPR dengan membentuk Panitia Khusus Hak Angket yang menyelidiki Kasus Bank Century.

Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini digunakan oleh Legislator untuk menyelidiki Kasus Century dengan membentu Panitia Angket. Panitia ini direncanakan akan terus ada untuk terus mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah. Panitia ini kemudian meminta keterangan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pusat Pengolahan & Analisa Transaksi Keuangan untuk menelaah lebih dalam apa yang terjadi dalam penggelontoran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

Berdasarkan temuan BPK dan PPATK, disimpulkan adanya pelanggaran atau transaksi yang mencurigakan yang kita belum tahu yang sebenar-benarnya apa yang mencurigakan itu. Masalah lainnya adalah mengenai keabsahan Komite Koordinasi yang belum ada dasar hukumnya. Dengan dasar temuan dan keterangan dari BPK dan PPATK, Panitia Hak Angket kemudian memutuskan untuk memberikan himbauan kepada para pejabat yang terlibat atau namanya disebut untuk me-non aktifkan diri selama penyidikan dilakukan. Dengan alasan, supaya penyelidikan Panitia ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat selesai tanpa ada hambatan suatu apapun. Ada lagi alasan supaya tidak ada beban psikologis yang dipikul dan diderita anggota panitia hak angket jika harus bicara dengan Menteri Keuangan atau Wakil Presiden. Jadi anggota Dewan yang terhormat ini hanya mau bicara dengan rakyat jelata saja, tidak mau bicara dengan Menteri Keuangan dan Wakil Presiden. Takut grogi???!!! Orang akan berpikir kalau memang bersih kenapa harus takut??

Menteri Keuangan dijadwalkan untuk dipanggil pada tahun baru 2010. Mantan petinggi Bank Indonesia dijadwalkan tanggal 22 Desember nanti. Menteri Keuangan dan Wakil Presiden belum menyampaikan alasan dan tanggapan serta jawaban tapi sudah diminta untuk non aktif hanya karena untuk kemudahan dan kelancaran penyelidikan hak angket. Ini terlalu egois. Pemerintah juga punya kerjaan berat. Ada program 100 hari yang dicanangkan pemerintah yang sebaiknya program ini tidak terganggu. Panitia Angket diprediksi bekerja selama 60 hari dalam kasus Century ini. Berarti Menteri Keuangan dan Wakil Presiden harus non aktif selama 60 hari. Tinggal 40 hari untuk menyelesaikan program 100 hari.

Apabila memang diperlukan pemanggilan dan pemeriksaan, tidak perlu harus non aktif dulu. Non aktif ini alasannya apa? Sepertinya mereka sudah pasti bersalah dan tidak boleh lagi menjabat. DPR adalah lembaga negara setingkat Presiden. Pemanggilan pejabat negara dibawah Presiden untuk pemeriksaan Panitia Angket adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh para pejabat negara. Dan itu harus dijadikan hal yang biasa. Pemeriksaan berjalan terus, kerja panitia angket berjalan lancar, kerja pemerintah pun juga tidak terlalu terhambat. Kita sudah tidak lagi hidup di jaman dimana kalau Presiden masuk ruang DPR para anggota dewan berdiri dan bertepuk tangan. Kenapa Ketua BPK tidak harus non-aktifkan dulu waktu dimintai keterangan? Dia juga pejabat setingkat Menteri dan posisinya dalam kasus ini sampai hari ini masih sama. Sama-sama bukan terdakwa.

Kalau alasannya supaya tidak mengganggu tugas kenegaraan, alasan ini lebih tidak masuk akal lagi. Sri Mulyani Indrawati adalah Menteri Keuangan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Tugas kenegaraan akan sangat terganggu kalau Sri Mulyani mundur atau non-aktif sebagai Menteri Keuangan. Presiden harus menyiapkan penggantinya, pejabat sementara, dan lain sebagainya. Wakil Presiden adalah amanat Undang-undang Dasar 1945. Jangan katakan tidak mutlak diperlukan. Menteri Keuangan dan Wakil Presiden juga berhak menyampaikan keterangan dan pembelaan sebagai mantan Menteri Keuangan, Ketua KSSK dan mantan Gubernur Bank Indonesia. Jadi mereka dipanggil bukan sebagai Menteri Keuangan dan Wakil Presiden. Jangan panggil mereka sebagai pesakitan. Ini tidak adil.

Masalah Century menjadi semakin luas dengan diungkitnya dana atas nama Menteri Keuangan di Bank CIC tahun 2002. Menteri Keuangan waktu itu dijabat oleh Budiono. Kenapa tidak BLBI sekalian dicoba untuk dibereskan. Bagaimana dengan kebijakan Release & Discharge? Kalau mau fair ini semua juga harus diungkit sehingga semua fraksi di DPR ikut tersangkut. Saya menganggap Pansus ini tidak lagi fokus dan mulai kelihatan tujuan sesungguhnya. Gerakan sebagian masyarakat untuk meminta Menteri Keuangan dan Wakil Presiden mundur merupakan permintaan yang tidak produktif dan mengganggu jalannya fungsi kenegaraan yang diemban pemerintah.

Pansus adalah lembaga politik. Himbauan untuk Menteri Keuangan dan Wakil Presiden mundur merupakan himbauan politik. Saya pribadi agak heran, untuk apa menyatakan himbauan yang tidak ada keharusan, tidak ada kekuatan hukum atau ikatan untuk mengikutinya? Himbauan bisa diikuti bisa tidak. Kalau tidak diikuti maka seakan-akan DPR tidak digubris. Tapi itu karena cara DPR itu sendiri. Seharusnya tidak usah menyuruh-nyuruh mundur atau non-aktif. Kalau mau memanggil, panggil saja. Pejabat pemerintah wajib memenuhinya. Kalau memang ada dan terbukti terdapat penyimpangan baru ditindaklanjuti.

Mundurnya atau non-aktifnya Menteri Keuangan dan Wakil Presiden selain karena keputusan Presiden, bisa karena tersangkut kasus korupsi atau tindak pidana lain. Sebaiknya yang memberi rekomendasi untuk non-aktif atas diri pribadi Ibu Sri Mulyani dan Pak Boediono bukan dari Pansus DPR secara politis tapi dari Komisi Pemberantasan Korupsi secara yuridis formil. KALAU MEMANG ADA INDIKASI KORUPSI ATAU TINDAK PIDANA LAINNYA

II. SISTEMIK TIDAK SISTEMIK, UANG NEGARA BUKAN UANG NEGARA

Perdebatan ini sebaiknya ditinggalkan dulu. Ini hanya akan membuang waktu. Belum ada peraturan baku yang mengikat secara teoritis dan formal yang bisa membenarkan atau menyalahkan keputusan yang menyatakan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Belum ada standar yang ditetapkan secara baku DI INDONESIA ini, yang dapat digunakan untuk mengaudit atau mengkaji balik apa yang diputuskan di tahun 2008 itu. Meskipun ada beberapa tokoh dan ekonom yang mengatakan bahwa tidak ada dampak sistemik dari ditutupnya Bank Century, namun para ahli ini tidak dalam kondisi, situasi dan beban tanggung jawab sebagai pengemban pejabat pemerintahan. Kalau memang mau diperdebatkan, maka harus ada landasan teori dan standar yang bisa dipakai sebagai acuan. Hal itu diperlukan karena Dewan Gubernur BI dan Menteri Keuangan juga memiliki alasan dan kesimpulan atas data dan informasi yang dimiliki. Perdebatan ini akan membuang waktu, uang dan tenaga. Dan ini adalah masalah kebijakan. Perdebatan ini akan tidak akan membawa manfaat. Tanpa adanya standar dan ukuran baku, maka sulit memutuskan apakah kebijakan ini benar apa tidak.

Masalah uang negara atau bukan uang negara, hal ini jangan juga dimunculkan. Ada yang mengatakan bahwa uang LPS ini bukan uang negara, tapi uang perbankan. LPS mewarisi Rp 4 triliun dari BPPN dan mendapat setoran dari bank-bank diseluruh Indonesia. LPS juga sebenarnya mendapatkan kelebihan dana APBN, kalau memang APBN kita ada kelebihannya. Memang tidak dapat dikatakan secara langsung bahwa uang LPS adalah uang negara, uang rakyat, uang dari pajak, uang dari keringat orang-orang kecil di negeri ini. Tapi pembentukan dan penggunaan LPS ini ditetapkan dengan aturan negara. Kalau dikatakan uang LPS bukan uang negara, maka Bank Mutiara yang sekarang beroperasi dengan baik itu milik siapa? Milik Ketua LPS kah? UANG LPS ADALAH UANG NEGARA.

Uang negara ini kalau dibelikan krupuk yang harganya satu Rp 500,- dapat membeli krupuk sebanyak 13.400.000.000 buah krupuk. Tapi masalahnya bukan jumlah krupuk yang dapat dibeli. Pertanyaan yang timbul adalah kenapa uang negara digunakan untuk membeli krupuk? Kalau mau beli krupuk jangan menggunakan uang negara dan jangan terlalu banyak. Buat apa? Tapi apakah uang sebesar itu diberikan kepada sebuah bank busuk, yang ukurannya relatif kecil; dengan alasan dampak sistemik dapat diterima begitu saja? Apakah keadaan krisis tahun 1998 sama dengan keadaan krisis 2008? Apakah bisa dibandingkan secara berbanding lurus kedua krisis ini? Kita harus berterima kasih kepada mantan Kabareskrim yang membuat kasus ini menjadi besar. Kalau saja dia tidak ikut-ikut atau dia menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya maka kasus ini mungkin tidak terdengar.

III. FOKUS PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN KASUS BANK CENTURY

Fokus kasus Century ini seharusnya dititik beratkan pada hal-hal yang dapat memulihkan dan memperbaiki keadaan negeri ini. Kasus ini tidak boleh membuat bangsa ini menjadi kehabisan energi dan melupakan persoalan-persoalan lain yang mungkin lebih penting. Apa lagi dipakai untuk kepentingan politik. Disisi lain, kasus ini harus terungkap secara jelas dan lengkap sehingga kita sebagai bangsa dapat bersama-sama melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

A. UNSUR PIDANA YANG TERJADI DI BANK CENTURY SEBELUM BAIL OUT

Bank Century tidak akan gagal kliring kalau tidak ada sebab yang membuat bank ini kesulitan likuiditas.  Sebuah bank tidak akan mendadak sontak kesulitan likuiditas kalau tidak ada aliran dana keluar dalam jumlah besar atau mengalami kerugian besar dalam investasi jangka pendeknya. Kemungkinan lain yang menjadi fokus penyidikan kasus Century adalah kemungkinan adanya pelanggaran UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang dilakukan oleh para pemilik Bank Century, Robert Tantular, Hesham Talaat Muhammed Besheer Al Warroq alias Hesham dan Rafaat Ali Rizvi yang keduanya adalah pemegang saham yang kini menjadi DPO.

Ada banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh pemilik dan pengurus Bank Century. Mulai dari peminjaman sepihak dana deposan, pembelian obligasi yang ternyata tidak pernah ada, pemberian kredit dengan prosedur yang tidak benar, jamin-jaminan surat berharga, sampai penggelapan dana nasabah. Beberapa dari kasus pidana ini sudah diputuskan dengan hukuman penjara dan denda rata-rata Rp 50 miliar. Ini yang agak sulit dipercaya. Dana triliunan dibayar dengan penjara dan denda 50 miliar saja. Apakah ini sesuai dengan UU Hukum Pidana atau memang sekedar permainan saja saya kurang mengerti.

Kalau dihukum beberapa tahun dan denda rata-rata Rp 50 miliar, lalu uang yang digelapkan atau uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidananya dimana? Kalau dari perbuatan pidana orang itu mengantongi ratusan miliar kemudian didenda Rp 50 miliar, orang itu masih untung besar. Keluar dari penjara ia jadi lebih kaya dari sebelum masuk penjara.

Ini adalah titik awal dari penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century. Apakah memang bank yang penuh dengan kejahatan, kebusukan dan kecurangan ini perlu diselamatkan dengan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun? Apakah bank yang penuh dengan penyimpangan dan kasus pidana ini harus di bailout? Apakah bank busuk, bobrok, jahat, dan curang ini akan berdampak sistemik pada sistem perbankan nasional?

Kalau memang begitu, berarti rata-rata bank di Indonesia ini dipimpin oleh maling, rampok dan pencuri. Hal itu disebabkan karena kalau bank yang dipimpin oleh pencuri kemudian ditutup dan pencurinya dipenjara, maka pencuri-pencuri lain yang memimpin bank-bank besar lain di Indonesia akan buru-buru angkat kaki dari negeri ini. Hal ini berarti pula, rakyat sudah tahu bahwa bank-bank di Indonesia ini dipimpin oleh pencuri, rampok, maling dan preman. Kalau pencuri-pencuri yang memimpin bank tempat mereka menyimpan uang akan lari, berarti rakyat Indonesia yang menyimpan uang di Bank harus segera menarik uang mereka dari bank tersebut. Maka terjadilah rush dan dampak sistemik yang begitu terkenal itu.

Tetapi pada kenyataannya, tidak semua bank di Indonesia dipimpin oleh pencuri, rampok dan maling. Semua orang yang berkecimpung di dunia perbankan atau bankir yang betul-betul bankir tidak akan takut karena Bank Century ditutup. Pemimpin bank-bank besar di Indonesia cukup punya kredibilitas dan integritas serta kapabilitas untuk mengemban tanggung jawab mereka secara profesional. Rakyat pun pasti bisa memahami dan mengerti bahwa uang mereka dijamin oleh LPS, tidak seperti tahun 1998. Penutupan bank Century tidak akan menimbulkan rush karena mereka tahu mana bank yang busuk dan mana bank yang bagus. Tidak usah bicara tentang Krismon. Terlalu jauh itu. Apakah tidak lebih baik uang 6,7 miliar itu dibelikan krupuk?

B. PROSES PEMBERIAN DANA PADA BANK CENTURY & ALIRAN DANA BAILOUT

Pada tahapan ini, jangan terpaku pada perdebatan-perdebatan teoritis yang tidak ada standar bakunya. Ilmu perbankan di Indonesia ini meniru ilmu dari luar negeri. Apakah Annex 2 dari dokumen MoU Uni Eropa dapat dijadikan standar di Indonesia? Perbankan Eropa jauh lebih matang daripada perbankan di negeri ini. Kemudian dilakukan modifikasi dari MoU Uni Eropa itu pada saat pengambilan keputusan “bank gagal berdampak sistemik”. Modifikasi ini merupakan kebijakan oleh pejabat negara yang bertanggung jawab terhadap kondisi ekonomi dan keuangan waktu itu. Sulit untuk menyatakan dan mengatakan bahwa modifikasi yang menghasilkan kesimpulan dampak sistemik itu salah dan mengakibatkan kerugian negara sehingga dapat dipidanakan. Apalagi kalau dilihat dari sisi politik.

Sebaiknya tahapan ini diperiksa oleh KPK berdasarkan audit BPK. KPK juga harus masuk disini dan juga harus diliput oleh media. Sekarang ini kita berkutat pada penyelidikan politik pada Pansus Hak Angket di DPR. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada para anggota dewan, saya meragukan efektifitas dan efisiensi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket. Ketidakefisienan ini bukan karena yang diundang tidak non aktif, tapi lobi dan perdebatan kepentingan di tubuh DPR yang membuat semua proses jadi lama. Sebaiknya KPK lebih dulu masuk pada tahapan ini, dan segera melakukan pemeriksaan. Apakah memang ditemukan indikasi atau terbukti secara sah dan meyakinkan adanya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Jika memang terbukti ada, maka mau tidak mau, pejabat yang terlibat harus non-aktif. Apakah persoalan Komite Koordinasi dapat diproses berdasarkan UU Anti Korupsi oleh KPK?

KPK juga harus memiliki akses untuk memperoleh informasi tentang aliran dana dari PPATK. Aliran dana PPATK yang diminta secara spesifik oleh KPK dan audit BPK juga harus diberikan kepada KPK. Aliran dana ini merupakan bukti kunci dari kasus Bank Century ini. Hasil penyidikan KPK yang bebas dari tekanan publik maupun desakan dari pihak manapun adalah salah satu faktor yang bisa meredakan gejolak di masyarakat.

C. PENGEJARAN DAN PENGEMBALIAN UANG NEGARA DAN UANG NASABAH

Aset Robert Tantular berada di lima negara, Hong Kong, New Jersey, Inggris, Mauritius dan Guernsey dengan total aset kurang lebih US$ 1.151 juta. Begitu pula aset Bank Century sendiri yang berjumlah lebih dari Rp 11 triliun di 11 negara. Aset ini sudah di bekukan oleh Polri yang menyidik kasus ini.

Apakah aset ini bisa dipakai untuk mengganti uang yang telah disalurkan pemerintah ke Bank Century sampai saat ini berdasarkan tulisan media masih terus diusahakan. Ada banyak kesulitan karena sebagian aset berbentuk surat berharga yang memiliki face value yang berbeda dengan real valuenya. Ada pula yang merupakan jaminan hutang sehingga harus di net off dulu. Kalau uang ini bisa segera ditarik dan dijadikan sebagai pengembalian uang negara maka masalah bank Century ini sedikit teratasi.

Indonesia adalah surga bagi orang-orang seperti Hesham dan Rafaat. Kalau negara ini terus mengalami hal seperti kasus Century ini, maka energi kita terbuang percuma untuk mengejar aset-aset yang harus disita, yang butuh proses lama untuk memulangkannya ke Indonesia. Orang-orang seperti Hesham dan Rafaat akan terus berdatangan ke Indonesia dan melakukan modus kejahatan yang dimodifikasi dengan memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan keuangan di negeri ini. Negara kita ini adalah negara kaya yang uang rakyatnya sudah beredar di seantero jagad. Tapi sayangnya uang yang ada di seantero jagad ini dinikmati hanya oleh beberapa gelintir orang saja.

IV. INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME APARAT BANK INDONESIA

Bank Indonesia telah memperbaiki standar operasional prosedur pengawasan bank yang berlaku mulai 2010. Hal ini dikatakan dapat mencegah terulangnya kejadian seperti Bank Century ini. Tapi apakah standar ini berlaku juga di saat krisis kita belum tahu. Berita di media menyatakan dengan gamblang bahwa berbagai pelanggaran telah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam kasus Bank Century. Apakah standarnya yang salah atau prinsip independensi Bank Indonesia yang sudah luntur?

Kwik Kian Gie menulis di Suara Pembaruan tanggal 7 Desember 2009 yang sebagian isinya sebagai berikut;

Pada tanggal 21 November 2001 Bank Indonesia memberikan izin prinsip atas akuisisi Bank Pikko dan Bank Danpac oleh Rafat Ali Rizvi yang menggunakan badan hukum bernama Chinkara yang berdomisili di Bahama. Pada saat mengeluarkan izin prinsip ini, BI dianggap melakukan pelanggaran karena tidak melakukan publikasi akuisisi oleh Chinkara, tidak adanya laporan keuangan Chinkara tiga tahun terakhir, tidak ada rekomendasi oleh pihak berwenang di negara asal Chinkara.

Pada tanggal 5 Juli 2002 BI memberikan izin akuisisi walaupun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut: Pada Bank CIC terdapat surat-surat bergarga fiktif sebesar US$ 25 juga yang melibatkan Chinkara, tidak dilakukannya penyisihan penghapusan terhadap surat-surat berharga yang bodong karena akan mengakibatkan CAR negatif. Bank Century sudah kesulitan likuiditas dan melanggar ketentuan tentang Posisi Devisa Neto; dalam Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang macet.

Pada tanggal 6 Desember 2006 BI memberikan izin merger menjadi Bank Century dengan melakukan pelanggaran lagi: surat berharga yang macet dianggap lancar oleh BI; fit and proper test atas Rafat Ali Rizvi yang tidak lulus ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. Sejak mulai beroperasi, Bank Century terus menerus melakukan pelanggaran, yang sepertinya dibiarkan atau bahkan difasilitasi oleh BI. Kesemuanya termuat dalam laporan investigasi BPK.

Bank Indonesia melakukan banyak sekali kesalahan yang termuat dalam audit BPK. Apa yang menyebabkan terjadinya begitu banyak kesalahan pada satu kasus yang sama? Ini juga harus selidiki hingga tuntas. Kredibilitas dan kapabilitas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sangat menentukan kualitas perbankan di Indonesia. Apakah memang Bank Century begitu lihai menipu Bank Indonesia sehingga semua kebusukannya tidak tercium?

V. PENEGAKAN HUKUM, PENGAWASAN KEKAYAAN NEGARA, STABILITAS SOSIAL POLITIK DAN EKONOMI

Muara dari kasus ini haruslah suatu yang membuat negara ini menjadi lebih baik. Tanpa mencari pejabat pemerintah mana yang harus dikorbankan, kasus ini merupakan momentum untuk memperbaiki sistem dan prosedur negara yang terkuak kelemahannya berkat kasus ini. Mafia peradilan, pemaksaan kasus hukum, dan tindak pidana korupsi yang masih belum bisa diatasi dengan baik, merupakan hal-hal yang mendapat perhatian luar biasa berkat kasus ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa seluruh waktu dan tenaganya terlalu lama berkutat dengan kasus ini. Ada pertemuan Kopenhagen dimana Indonesia memiliki peran yang besar didalamnya. Kita menduduki peringkat ke-3 Sea Games di Vientiene, Laos. Saya ucapkan selamat atas prestasi yang dicapai kontingen Indonesia di sana. Semoga kita bisa menjadi juara umum pada Sea Games berikutnya yang diadakan di Indonesia. Ada banyak hal lain yang pemerintah bersama seluruh rakyat harus lakukan. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini harus cepat ditangani dengan sebaik-baiknya.

Penegakan hukum, pengawasan kekayaan negara dan stabilitas sosial, politik dan ekonomi harus segera dipulihkan. Saya pribadi sampai hari ini masih menaruh kepercayaan sepenuh-penuhnya hati dan pikiran saya kepada Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono beserta seluruh jajarannya untuk memimpin negeri ini sampai berakhir masa jabatannya. Saya masih percaya bahwa negara ini, hari ini, dipimpin oleh orang yang jujur, bersih dan amanah. Saya masih percaya bahwa SBY adalah yang terbaik buat negeri ini.

Ada sedikitnya 4 faktor I dan 1 M untuk menumbangkan pemerintahan di Indonesia

  1. Internasional; faktor ini merupakan faktor yang sangat menentukan tumbangnya pemerintahan negeri kita. Tumbangnya Presiden Soekarno sangat dipengaruhi oleh faktor ini. Agen-agen rahasia nomor satu dari negara-negara liberal sudah berkumpul di Indonesia waktu itu. Begitu pula tumbangnya Pak Harto.
  2. Infantri; faktor kedua adalah tentara. Lengsernya Bung Karno dan Pak Harto sendiri juga merupakan rekayasa dari faktor ini. Cuma bedanya, pada masa Pak Harto faktor kedua ini bergerak sendiri dan terlalu terburu-buru tanpa dukungan dari luar. Meskipun momentumnya benar tapi akhirnya sekarang cuma jadi “drakula”. Tapi dua faktor ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menumbangkan pemerintahan kita.
  3. Issue; Issue ini adalah dasar untuk menggerakkan masa. Issue ini bisa bermacam-macam tergantung keadaan. Masa yang tergerak dengan issue ini merupakan tenaga tambahan dalam mendorong tumbangnya pemerintahan negeri ini.
  4. Islam; Golongan Islam merupakan pemilik basis masa terbesar di negeri ini. Bung Karno kurang bersahabat dengan golongan ini karena isu komunisme. Massa Islam juga merupakan massa yang paling mudah terbakar dan dibakar emosi jiwa.
  5. Momentum; setelah semua lengkap tinggal tunggu saatnya saja.

Sekarang ini, dunia internasional mengakui karakter kepemimpinan SBY. Dunia mendukung percepatan pemulihan bencana Tsunami di Aceh dan perdamaian Aceh. Usulan Indonesia di Kopenhagen diterima baik. Kita bersahabat baik dengan presiden Amerika. Tidak ada ancaman dari faktor Internasional.

TNI sekarang berbeda dengan ABRI yang dulu. TNI berusaha untuk profesional dan menemukan kembali jati dirinya. Peran sosial politik sudah tidak melekat dalam tubuh TNI. Tidak ada ancaman dari tubuh TNI.

Issue yang beredar ini merupakan isu jitu mengumpulkan masa. Tapi kalau hanya isu dan masa saja tanpa didukung faktor lainnya, disemprot air beres.

Islam sampai hari ini masih adem ayem saja. Tidak terlihat adanya gejolak yang signifikan. Masih bisa disimpulkan bahwa keadaan negara dan pemerintahan masih aman.

Semoga negara ini dapat melalui segala cobaan dengan tenang dan damai. Tidak perlu ada impeachment maupun hal-hal yang menimbulkan korban rakyat kita. Stabilitas sosial politik, dan ekonomi merupakan syarat utama pembangunan bangsa ini. Usaha pemberantasan korupsi tidak dapat selesai dalam waktu singkat. Butuh waktu, tenaga dan biaya untuk memberantasnya.

No comments:

Post a Comment