Monday, 18 January 2010

PANSUS “PANGGIL” PRESIDEN????!!!!

Ada desakan untuk memanggil Presiden SBY untuk “diperiksa” menjadi “terperiksa” oleh para “pemeriksa” di DPR. Kalau cara pemeriksaan presiden disamakan dengan cara pemeriksaan pejabat-pejabat lain, saya sebagai rakyat jelata kurang setuju. Presiden Clinton juga pernah diperiksa oleh anggota senat. Tetapi Bill Clinton tidak datang ke tempat para senator, senatorlah yang datang ke tempat presiden. Lembaga Presiden dan DPR adalah mitra sejajar. Apabila presiden datang ke DPR, maka hal itu akan merugikan citra Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia. Presiden tidak lebih rendah dan tidak lebih tinggi daripada DPR. Sebaiknya kita mencontoh tata krama dan adab dari negara Paman Sam. INI KALAU BENAR-BENAR PRESIDEN HARUS HADIR SEBAGAI “TERPERIKSA”. Apabila Presiden diperiksa, maka pada saat itu Pansus sedang memeriksa seorang “Lambang Negara”.

Sebenarnya tidaklah cukup logis kalau presiden RI harus dipanggil Pansus sebagai saksi. Benar bahwa pertanggungjawaban tertinggi ada di tangan presiden. Tetapi masalah penyelamatan sebuah bank adalah masalah teknis yang sudah ditangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Berdasarkan laporan dan analisa yang dilakukan oleh dua pembantu Presiden itu, maka Presiden menentukan persetujuan atau tidak. Dalam hal ini Presiden menyetujuinya. Prosedur dan ketentuan hukum berada dalam lingkup kementrian teknis dan Bank Indonesia.

Sebenarnya masalah Century ini memang adalah masalah teknis yang dipolitisir. Kalau presiden dipanggil sebagai saksi, maka politisasi kasus Century sukses besar. Penyelesaian kasus Century ditinjau dari segi kebijakan sebenarnya sudah terungkap semua ketika para pejabat dan pelaksana teknis sudah memberikan keterangan. Apa yang diketahui presiden sebagai penanggung jawab tertinggi tidak lebih banyak dibandingkan dengang pejabat teknis yang sudah dipanggil. Apa yang mau diketahui dari Presiden? Apa yang mau ditanyakan kepada Presiden?

Pak SBY tahun 2008 pada saat bail out terjadi menjabat sebagai Presiden. Hari ini pun beliau masih Presiden. Sebagai Presiden, beliau pada saat bail out berada di luar negeri. Berbeda dengan Pak Boediono dan Pak Jusuf Kalla. Hal ini yang membuat alasan untuk memanggil presiden kurang bisa diterima akal rakyat jelata seperti saya.

Apakah kita sudah siap mempersembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia suatu tontonan bahwa seorang Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dicecar pertanyaan di gedung DPR oleh anggota Pansus seakan beliau ini terdakwa? Apakah hal ini benar-benar diperlukan? Hal ini sudah aneh buat rakyat jelata seperti saya. Benar bahwa anggota Pansus mencari kebenaran; tapi terlalu banyak yang dikorbankan kalau harus sampai memanggil Presiden ke gedung DPR kemudian dicecar pertanyaan. INI TIDAK PANTAS UNTUK DILAKUKAN.

Sebaiknya pemanggilan Presiden ini tidak usah dilakukan. Terlalu tinggi harga yang harus dibayar kalau hal ini dilakukan. Lebih dari Rp 6,7 triliun. Jauh lebih mahal dari angka itu.

No comments:

Post a Comment