Cirendeu, 18 Maret 2011
Nomor : 061/RW/CP/III/2011
Lampiran : -
Perihal : Sampah
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Warga Perumahan Cirendeu Permai
Di Cirendeu
Dengan Hormat,
Pada hari Kamis, 17 Maret 2011 telah diadakan penyuluhan mengenai pengelolaan dan penanganan sampah rumah tangga di Kelurahan Cirendeu. Masalah sampah telah diatur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sampah yang menjadi pokok permasalahan kita adalah sampah rumah tangga yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Dalam penyuluhan tersebut, kita dan seluruh warga Tangerang Selatan dihimbau untuk menangani sampah dengan tepat dan benar. Adapun hal-hal yang harus kami sampaikan dari penyuluhan tersebut adalah sebagai berikut:
- DILARANG KERAS bagi warga untuk membuang sampah langsung ke sungai, membuang sampah di tanah kosong yang secara hukum tidak diperuntukkan sebagai Tempat Pembuangan Sementara maupun Tempat Pembuangan Akhir sampah dan di tempat lain, selain tempat yang telah disediakan. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan tindakan melawan hukum yang diancam hukuman baik kurungan maupun denda.

No comments:
Post a Comment