Monday, 29 November 2010

YOGYAKARTA

AMANAT SRI PADUKA INGKANG SINUWUN KANJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:

Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.

Bahwa hubungan antara Negara Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.

Ngayogyakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876
5 September 1945

Hamengku Buwono IX

(Soedarisman, 1984)
Sejarah Raja-raja Jawa, Dr Purwadi. M.HUM (hal 513)

 

Pernyataan diatas merupakan pernyataan resmi HB IX sebagai Raja Yogyakarta.

HB IX ditetapkan sebagai Raja Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940, 5 tahun sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamirkan. HB IX dinobatkan oleh Gubernur Jenderal Belanda waktu itu Lucien Adam. HB IX juga diangkat menjadi kerabat Ratu Belanda. Hal ini dilakukan dengan maksud supaya HB IX menjadi kaki tangan Belanda di Pulau Jawa. Pada saat agresi militer Belanda I, HB IX mengundang para pemimpin RI untuk memerintah dari Yogyakarta. Pada agresi Belanda II tahun 1948, Belanda menduduki Yogyakarta dan mengasingkan para pemimpin RI. Belanda mengajukan tawaran pada HB IX untuk bekerja sama, dengan imbalan akan diangkat sebagai raja untuk wilayah Jawa dan Madura. HB IX menolak dan Belanda kemudian menangkap HB IX. Pada saat tentara Belanda akan menangkap HB IX, beliau mengatakan bahwa tentara tersebut tidak berhak menangkapnya karena beliau adalah kerabat ratu Belanda. Pangkat tentara yang akan menangkap beliau terlalu rendah untuk menangkap beliau. HB IX kemudian tidak jadi ditangkap. Pada saat itu sebenarnya beliau bisa saja memproklamirkan berdirinya Kerajaan Mataram Baru atau Kejaraan Yogyakarta atau Kesultanan Yogyakarta atau apa saja dan mengangkat diri sebagai raja. Atau beliau bisa mengangkat diri sebagai Presiden RI atau menjadi Yogyakarta sebagai semacam negara anggota persemakmuran Belanda. Namun semua itu tidak beliau lakukan. Pada tanggal 27 Desember 1949, HB IX menandatangani penyerahan kedaulatan Belanda kepada Indonesia.

Kebijakan-kebijakan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Raja Yogyakarta merupakan suatu bagian tak terpisahkan dari berdirinya, kemampuan bertahan, dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi untaian benang sejarah sampai hari ini. Beliau jelas-jelas menyerahkan pertanggungjawaban  sepenuhnya daerah kekuasaanya kepada NKRI meskipun nasib NKRI belum jelas. Atas jasanya ini dan alur sejarah masuknya Kerajaan Yogyakarta sebagai bagian dari NKRI, maka Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Proses pembentukan dan pembagian kekuasaan antara Pemerintah Daerah DIY dan pihak kraton diatur dalam beberapa peraturan yang sebenarnya membuat keistimewaan Yogyakarta semakin kabur. Pada akhirnya, Keistimewaan Yogyakarta terletak pada kepemimpinan daerah yang tetap dipegang oleh Raja Yogyakarta secara turun temurun. Sedangkan abdi dalem dan kerabat keraton yang tidak menjabat dalam jabatan resmi pemerintah tidak dikaitkan lagi dengan urusan pemerintahan.

Selama pemerintahan Orde Baru, HB IX menjabat sebagai wakil presiden dan urusan Kraton lebih banyak ditangani oleh Sri Paku Alam VIII. Pada masa Orde Baru, dimana belum ada demokrasi di Indonesia, tidak ada masalah yang timbul. Masalah timbul ketika negara ini mulai berdemokrasi. Gubernur merupakan pemimpin pemerintah daerah yang di daerah lain dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu. Namun masalah sebenarnya adalah Gubernur Yogyakarta adalah orang yang merupakan keturunan Raja Yogyakarta dan ditetapkan secara langsung oleh DPRD Yogyakarta untuk menjadi Gubernur yang walaupun ada batas waktu tapi batas waktu ini menjadi tidak jelas. Pada prakteknya pewaris tahta mungkin akan menjadi Gubernur DIY seumur hidup kalau aturannya tidak tegas.

Kalau masih mengikuti cara dimana Raja Yogyakarta otomatis menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, maka memang tidak ada proses demokrasi dalam pemilihan Gubernur. Menjadi Gubernur DIY tidak perlu kampanye. Tidak perlu memberikan upeti kepada partai politik supaya mendukung. Tidak perlu bersaing dalam Pemilu. Tidak perlu mengeluarkan belanja iklan di TV swasta. Pewaris tahta Yogyakarta otomatis akan menjadi Gubernur. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah dan komposisi DPRD DIY yang ditentukan melalui pemilu, maka secara konsep memang agak sulit diterima kalau pewaris tahta Yogyakarta langsung diangkat DPRD DIY sebagai gubernur. Ini kalau kita murni berpikir demokratis.

Menjadi lebih ruwet dan rumit, karena Kanjeng Sinuwun HB X sebagai Gubernur Yogyakarta yang diangkat langsung oleh DPRD tanpa pemilu, ikut serta dalam politik dengan menjadi tokoh salah satu partai dan menjadi tokoh pendiri satu organisasi masa yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya memperkenalkan diri. Hal ini tentu ada hubungannya dengan 2014.

Untuk masyarakat Yogyakarta, pribadi Raja Jawa masih merupakan tokoh panutan yang dihormati. Kalau misalnya pewaris tahta maju dalam pilkada, maka dapat dipastikan akan menang. Gubernur pada masa reformasi ini adalah jabatan politik. Seorang gubernur memiliki pengaruh politik di daerahnya. Raja Yogyakarta juga memiliki kharisma dan pengaruh untuk masyarakat Yogyakarta. Pada era demokrasi ini, Kanjeng Sinuwun HB X harus menyatukan paling sedikit tiga hal; Sebagai raja Yogyakarta, sebagai gubernur, dan sebagai politikus. Kalau maju dalam politik, logikanya menjadi Gubernur juga harus melalui proses politik. Itu berarti Gubernur Yogyakarta dipilih secara demokratis dan menghilangkan sama sekali keistimewaan DIY. Menghilangkan Keistimewaan Yogyakarta dimana Raja Yogyakarta adalah penguasa wilayah dan sekaligus gubernur merupakan suatu tindakan yang memutus rangkaian dan keterkaitan sejarah bangsa ini.

Namun demikian, menyerahkan suksesi gubernur sebagai kepala daerah berdasarkan keturunan atau sistem aturan tahta berpotensi menimbulkan masalah. Keraton Surakartahadiningrat setahu saya sekarang ini memiliki dua orang Paku Buwana XIII; Paku Buwana XIII Tedjowulan dan Paku Buwana XIII Ngabehi. Mereka berdua bersaing memberi gelar kerajaan kepada beberapa tokoh di Indonesia. Masing-masing Paku Buwana XIII memiliki pengikut dan sempat bentrok. Sempat pula terjadi kericuhan di dalam Kraton Surakarta. Masalah ini sampai dibawa ke ranah hukum dan hingga saat ini belum ada penyelesaian yang final atas dualisme Paku Buwana di Surakarta. Akan lucu jadinya kalau hal ini terjadi di tingkat Gubernur di Yoyakarta.

Begitu pula pada saat menentukan Sri Paku Alam IX, juga harus melalui perdebatan keluarga yang panjang. Pada titik sekarang ini merupakan titik kritis suksesi kraton Yogyakarta. Paku Alam IX sudah mengangkat putra mahkota sedangkan Kanjeng Sinuwun HB X belum memiliki penerus tahta. Putra mahkota Sri Paku Alam IX belum tentu diterima oleh saudara-saudaranya sebagai penerus tahta Paku Alaman. Karena pada pelantikan Paku Alam IX sudah terjadi penolakan dari keluarga yang lain. Kalau suatu saat nanti terjadi masalah suksesi yang berkepanjangan, maka untuk menentukan jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah pusat dalam hal ini menteri dalam negeri dan DPRD DIY hasil pemilu, harus menunggu keluarga ini selesai rapat dulu.

Permasalahan Yogyakarta sebenarnya merupakan pertentangan antara idealisme sejarah dengan praktek politik praktis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau menurut saya, dimasa yang akan datang Gubernur Yogyakarta mau tidak mau harus dipilih melalui pemilukada. Pemilihan Gubernur berdasarkan keturunan atau aturan tahta pada saatnya nanti akan mustahil untuk diterapkan dan berbahaya kalau dipaksakan. Hal ini harus disadari dulu oleh masyarakat Yogyakarta, bukan kita mau mengusik raja Yogyakarta.

Undang-undang akan berlaku dalam jangka yang panjang. Kalau mau ditetapkan sekarang, berarti harus mencakup permasalahan hari ini dan nanti. Kita tidak akan meninggalkan keistimewaan Yogyakarta dimana pewaris tahta adalah juga merupakan Gubernur pemimpin daerah. Namun Yogyakarta mau tidak mau harus berproses untuk memilih gubernurnya diluar keluarga kerajaan. Karena, mohon maaf bukan saya mau lancang berkata, anak raja belum tentu punya kualitas untuk menjadi raja. Dan anak pertama yang biasanya menjadi putra mahkota tidak pasti lebih baik kualitasnya dari pada adik-adiknya. Saya sebagai rakyat jelata hanya berharap supaya masalah ini ditangani secara hati-hati. Untuk masyarakat Yogyakarta masalah ini mungkin sensitif. Orang Yogya jangan dibikin marah. Kita semua kalah kalau ada orang Yogya marah.

Sekian dari saya, yang benar dari Allah yang salah dari saya. Mohon maaf kalau ada kata-kata yang tidak berkenan.

 

Mekar Wijaya

No comments:

Post a Comment