Wednesday, 28 April 2010

DI SANA SENANG DISINI SENANG

DIMANA MANA HATIKU SENANG

Equality before the Law……. itu bahasa Inggris. Bahasa Indonesianya, perlakuan yang sama di mata hukum.

Standard Operational Procedure……. itu bahasa Inggris. Bahasa Indonesianya, prosedur operasional yang distandarisasikan. Kalau SOP diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, singkatannya menjadi Standar Prosedur Operasional atau disingkat SPO. Saya pribadi cenderung lebih suka menggunakan singkatan SPO daripada SOP, sesuai dengan yang telah dicanangkan pertama kali oleh Bapak Ruhut Sitompul dalam rapat Komisi III DPR.

Dalam perdebatan mengenai dimana tempat kedudukan Wakil Presiden Bapak Boediono akan diperiksa oleh KPK, sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan Equality before the law. Hal itu bersangkut paut dengan SPO (Standar Prosedur Operasional) dari KPK secara internal. Dan itupun tidak boleh terlalu mengikat sehingga membatasi ruang gerak KPK sendiri. Yang terpenting adalah tujuan dari tindakan yang dilakukan dapat dicapai dengan baik, dan tindakan tersebut memang merupakan tanggung jawab dan wewenang KPK secara formal dan legal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Saya tidak tahu apa-apa tentang hukum. Saya ingin pelajari apa sebenarnya Equality before the law ini.

Equality before the law: The doctrine that all persons, regardless of wealth, social status, or the political power wielded by them, are to be treated the same before the law. (Webster Dictionary).

Equality before the law berasal dari konsep pengakuan terhadap individual freedom dan hak-hak pribadi. Napoleon Bonaparte adalah orang yang pertamakali mengabadikan dan menyebarkan konsep kesamaan di mata hukum. Konsep kesamaan di mata hukum dijabarkan dalam kodifikasi hukum yang dikenal dengan Napoleon Code. Prancis pernah menguasai hampir seluruh Eropa termasuk Belanda. Prancis kemudian menetapkan Napoleon Code di semua daerah jajahannya termasuk Belanda. Belanda menjajah Indonesia dan Napoleon Code ditetapkan di Indonesia dalam bentuknya sekarang menjadi KUHPerdata. Equality before the law pada prinsipnya merupakan suatu konsep yang menghilangkan semua hak-hak istimewa berdasarkan asal-usul dan kelahiran seseorang dalam proses pencarian keadilan dan kebenaran melalui hukum. Equality before the law menitikberatkan dan semata-mata melihat pada perbuatan melanggar hukum dan sanksinya.

Equality before the law diserap dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya, semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Dengan demikian konsep Equality before the Law telah diintodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air.

Equility before the law tidak harus diterjemahkan sebagai “persamaan perlakuan" (same treatment) terhadap setiap orang. Semua orang sama di mata hukum tetapi tidak harus sama dalam perlakuan teknis pada tahap penyidikan. Tahap ini adalah tahap pencarian, pengumpulan dan inventarisasi fakta dan data. Segala cara dapat ditempuh oleh penyidik dalam melakukan tugasnya. Pada tahap penyidikan Equality before the law kurang pas diterapkan. Hal itu justru akan membatasi ruang gerak dan kapasitas KPK sendiri. Equility before the law berhubungan erat dengan kepastian hukum. Kepastian hukum terbentuk dari mapping atau pemetaan antara domain perbuatan melanggar hukum dan kodomain sanksi. Kepastian hukum diharapkan dapat membentuk rasa keadilan (justice). Namun demikian, membentuk rasa keadilan ini,tidak cukup dengan pemetaan antara perbuatan melanggar hukum dan sanksinya tapi juga hal-hal lain yang menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara.

Setiap orang sama di mata hukum. Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang sama, dijatuhi hukuman yang sama pula walaupun juga tidak perlu persis sama. Hal itu merupakan esensi dari Equality before the law. Namun demikian, harus diakui bahwa diluar hukum, orang yang satu dengan orang yang lain tidak pasti equal. Ketidakequalan ini adalah kodrat masyarakat secara alamiah (ekonomi dan sosial). Pemaksaan penyamaan terhadap ketidakequalan dalam masyarakat justru akan mengakibatkan ketidakadilan. Ketidakadilan yang ditimbulkan oleh pemakasaan penyamaan ketidakequalan menjadi samar karena menggunakan dasar konsep-konsep hukum yang baku. Ketidakequalan dalam treatment atau perlakuan dapat diperbolehkan sepanjang bermanfaat bagi sebagian besar pihak. Kedatangan KPK di Kantor Wakil Presiden adalah bermanfaat bagi sebagian besar pihak.

Dalam perdebatan mengenai tata cara KPK meminta keterangan dari Bapak Boediono, belum menyentuh perbuatan melanggar hukum apapun apalagi sanksi. Belum ditentukan adanya tersangka apalagi terdakwa. Ini adalah tata cara teknis semata. Tidak perlu di dramatisir sampai harus dibahas dalam rapat komisi. Tidak perlu disampaikan dengan semangat berapi-api seakan-akan sudah benar sekali.

 

Bapak Boediono juga pernah memenuhi panggilan Pansus Century. Pansus Century adalah DPR. DPR merupakan lembaga tinggi negara yang terbentuk melalui proses politik, PEMILU. Adalah wajar bila melakukan pemanggilan terhadap Wakil Presiden. Wakil Presiden merupakan jabatan politik amanah Undang-undang Dasar, yang ditentukan juga melalui PEMILU. Wakil Presiden adalah sebuah jabatan yang masuk  dalam Lembaga Kepresidenan. Lembaga Kepresidenan adalah Lembaga Tinggi Negara juga. DPR dan Lembaga Kepresidenan adalah dua lembaga tinggi negara yang merupakan amanah Undang-undang Dasar dan terbentuk melalui PEMILU. Jadi pada saat DPR memanggil Bapak Boediono, Equality before the law bisa diterapkan. Hanya saja pada saat DPR bermaksud memanggil Presiden, saya sebagai rakyat jelata kurang setuju. Hal itu hanya akan menjadi tontonan tidak sehat bagi Rakyat Indonesia. Pemanggilan Wakil Presiden juga sebenarnya tontonan tidak sehat. Terutama bagi masyarakat Indonesia yang masih menganut paham separatisme. Kita sebagai bangsa harus bisa saling menjaga kewibawaan Lembaga-Lembaga negara kita. Masih banyak masalah yang harus kita selesaikan. Tontonan di televisi sekarang ini hanya membuat negara kita menjadi semakin terpuruk.

KPK bukan lembaga tinggi negara. KPK tidak diatur dalam Undang-undang Dasar. KPK tidak terbentuk melalui PEMILU. KPK adalah sebuah komisi bentukan Undang-undang. Apakah KPK memiliki wewenang yang cukup untuk melakukan pemanggilan terhadap Wakil Presiden? Apakah itu harus diatur sendiri dalam undang-undang atau cukup dengan SPO (Standar Prosedur Operasional) dalam internal organisasi KPK. Dalam hal pemanggilan ini, Bapak Boediono bukan terdakwa, bukan tersangka. Beliau Wakil Presiden. Sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia pun beliau belum tersangka belum terdakwa. Kedudukan saat ini, KPK memanggil seorang Wakil Presiden yang merupakan bagian inheren dari Lembaga Kepresidenan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari konteks ini, alangkah lebih baiknya jika KPK datang ke Istana Wakil Presiden.

Masalah Psikologis dan analogi pertandingan sepak bola di kandang lawan atau di kandang sendiri sebaiknya tidak usah diucapkan lagi. Kalau penyidik KPK secara psikologis lemah jika datang ke Kantor Wakil Presiden, maka ia tidak cocok menjadi penyidik KPK. Alasan psikologis sangat tidak tepat jika diterapkan dalam kasus ini. Dan analogi bertanding di kandang lawan dan dikandang sendiri juga sangat tidak sesuai.

Sekian Tulisan saya. Jayalah Terus INDONESIA

No comments:

Post a Comment