Ahmadiyah merupakan masalah yang sulit karena baik dibubarkan maupun tidak dibubarkan akan membawa masalah yang serius. Masalah ini rupanya belum bisa diselesaikan dengan SKB 3 menteri. Harus ada penanganan yang benar-benar menyeluruh sehingga masalah ini bisa dituntaskan. Ahmadiyah ini memang menjadi masalah di beberapa negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti di Pakistan. Masalah Ahmadiyah menyimpan potensi konflik horizontal sekarang dan di masa yang akan datang, yang mungkin akan berakibat luas dan fatal. Masalah Ahmadiyah ini bisa menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu, baik dari dalam negeri maupun internasional. Masalah ini akan menjadi isu yang terus mengganggu, karena berkaitan erat dengan masyarakat muslim di Indonesia.
Indonesia sudah dibentuk sedemikian rupa untuk menjadi negara demokrasi. Dalam negara demokrasi, agama dan kepercayaan merupakan hak pribadi yang dijamin kebebasannya dan tidak bisa diganggu gugat. Segala bentuk sikap non-toleransi terhadap agama dan kepercayaan tertentu merupakan suatu pelanggaran hak asasi. Kebebasan beragama ini juga dijamin oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dengan Universal Declaration of Human Rights, Resolusi 6/37, Declaration on the Elimination of all Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief, dan berbagai dokumen lain yang menjamin kebebasan berkeyakinan. Namun demikian untuk resolusi 6/37 ini, Indonesia abstain.

No comments:
Post a Comment