Thursday, 5 February 2009

2014 Tentara Nasional Menjadi Laskar Pelangi ?

Bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasioanal yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:

  1. Tentara Rakyat; yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
  2. Tentara pejuang; yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Apakah TNI adalah Warga Negara? Kalau pertanyaannya seperti itu, jawabannya adalah YA, anggota TNI adalah Warga Negara. Warga Negara yang bagaimanakah TNI itu? apakah sama dengan warga negara lainnya? Tidak.

TNI bukan saja citizen in uniform. Orang dengan seragam putih abu-abu juga bisa kita sebut citizen in uniform. Uniform-nya putih abu-abu. Tapi apakah orang dengan seragam putih abu-abu berhak memiliki side arm? Berkewajiban untuk mentaati perintah atasan? Apakah orang dengan seragam putih abu-abu kesejahteraannya dijamin?

Mungkin sebagai warga negara kita semua wajib menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia; tetapi apakah kesejahteraan rakyat secara spesifik ditentukan oleh undang-undang? Undang-undang hanya menyebutkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Dalam undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Penguasa Tertinggi semua angkatan adalah jabatan yang secara inheren melekat pada jabatan Presiden. Siapapun presidennya, dari partai apapun dia, dengan janji-janji semuluk apapun dia waktu kampanye, baik dari kalangan militer atau bukan, baik dia berjanji akan memperhatikan kesejahteraan TNI atau tidak, baik disukai atau tidak disukai oleh kalangan militer, kalau dia terpilih dalam PEMILU menjadi presiden, maka ia adalah Pemegang Kekuasaan Tertinggi semua Angkatan. Semua anggota TNI dari Jendral sampai prajurit wajib patuh pada perintah Pemegang kekuasaan ini.

Presiden adalah orang pribadi yang dipilih dalam PEMILU. Ketika ia terpilih sebagai presiden, ia menyusun kabinet dan membentuk pemerintahan. Pemerintahan ini dibatasi dengan siklus waktu tertentu dan memiliki jangka waktu selama lima tahun dan kemudian diadakan PEMILU lagi. Pemerintah silih berganti, tergantung siapa yang terpilih dalam PEMILU. Tapi tugas TNI tetap tidak berubah. Tidak peduli siapa pemerintahnya, dari partai apapun mereka, disukai oleh kalangan TNI atau tidak disukai oleh kalangan TNI, Tugas pokok TNI tetap tidak berubah.

Kesejahteraan anggota TNI dijamin dengan undang-undang. Belum ada kelompok masyarakat tertentu yang secara eksplisit dinyatakan dalam Undang-undang bahwa kesejahteraannya dijamin oleh pemerintah. Guru tidak dijamin undang-undang. Buruh tidak dijamin undang-undang. Petani tidak dijamin undang-undang. Wartawan tidak dijamin undang-undang. Dokter tidak dijamin undang-undang. Guru, buruh, petani, wartawan, dan dokter adalah warga negara yang digolongkan sebagai rakyat. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Rakyat adalah warga negara Indonesia. TNI berasal dari rakyat dan warga negara; tetapi pada saat sudah menjadi anggota TNI, dia sudah berbeda dengan warga negara lain.

Dalam udang-undang tentang TNI disebutkan kata-kata supremasi sipil. Masyarakat sipil adalah kelompok masyarakat yang dalam kondisi perang tidak boleh dibunuh; berdasarkan konvensi PBB. Sedangkan anggota TNI, dalam kondisi perang boleh dibunuh oleh lawan. Hal itu juga yang membedakan antara sipil dan militer.

Setiap anggota TNI adalah pengemban tugas pertahanan negara. Dalam konsep negara kesatuan, tugas dan fungsi pertahanan diserahkan kepada negara, yang kemudian dibebankan kepada TNI. Rakyat tidak berhak membentuk alat pertahanan lain karena tugas ini sudah diserahkan kepada Negara. Tetapi dalam keadaan terpaksa atau darurat, negara berhak memobilisasi rakyat untuk turut serta dalam tugas pembelaan negara. Terbentuknya kelompok-kelompok garda ini garda itu, laskar ini laskar itu, barisan ini barisan itu, sebenarnya tidak didasari dengan logika yang benar. Jadi TNI adalah warga negara yang dididik dan dilatih untuk mengemban tugas pertahanan negara. Untuk tujuan tersebut anggota TNI diperlengkapi dan dilatih secara profesional. Confusius berkata "TO LEAD UNTRAINED PEOPLE TO WAR IS TO THROW THEM AWAY".

Pemerintahan dapat berjalan hanya dalam negara yang merdeka dan berdaulat. Tanpa kemerdekaan dan kedaulatan, tidak akan ada pemerintahan. Menegakkan kedaulatan ini adalah tugas TNI. Untuk tugas itulah kesejahteraan TNI dijamin dengan undang-undang. Pemerintah terbentuk dari mekanisme yang diatur dengan undang-undang. Dalam undang-undang, diatur bahwa pemerintah terbentuk melalui mekanisme PEMILU. Pemerintah yang berkuasa diwajibkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan PEMILU pada setiap akhir masa jabatan pemerintahan tersebut. Jadi kalau negara ini sudah bisa menyelenggarakan PEMILU, berarti sudah ada pemerintah yang berkuasa. Kalau sudah ada pemerintah yang berkuasa berarti negara kita adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Kalau kita ini negara yang merdeka dan berdaulat, berarti TNI sudah melaksanakan tugasnya. Tugas TNI cukuuuuuuup sampai disini. TIDAK USAH IKUT NYOBLOS.

Ikut sertanya TNI dalam PEMILU, tidak sesuai dengan konsep yang diatur dalam undang-undang dan konsep tentang negara kesatuan yang berbentuk republik. PEMILU tidak boleh mempengaruhi TNI; sehigga TNI juga tidak boleh mempengaruhi PEMILU. PEMILU bertujuan membentuk pemerintahan yang tidak berpengaruh terhadap TNI. TNI diatur dengan Undang-undang, yang semua pemerintah yang terbentuk dalam setiap PEMILU, wajib menaatinya.

Atas dasar apa kita bisa menilai bahwa tahun 2014 TNI sudah dewasa? Tahun 2009 belum dewasa, tahun 2014 sudah dewasa. Cepat sekali pertumbuhannya. Mendewasakan pola berpikir suatu masyarakat butuh puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Dan ini bukan masalah kedewasaan. Ini masalah konsep.

TNI tidak boleh berpolitik praktis. Pada tubuh TNI harus terjamin suatu rantai komando yang tidak terputus. Akan sangat berbahaya apabila rantai komando ini terputus dan koordinasi tidak berjalan. Pemerintah terbentuk dari proses politik. Dalam politik ada uang, ada kebohongan, ada pengerahan masa dan ada segala macam hal yang mempengaruhi pola pikir manusia. Kita harus ingat; TNI juga manusia. Pola pikir anggota TNI diatur dalam undang-undang. Pola pikir orang yang bukan anggota TNI tidak diatur dengan undang-undang; jadi boleh dipengaruhi. Tapi pola pikir anggota TNI, tidak boleh dipengaruhi.

Sahabat-sahabat Rasulullah SAW yang imannya tidak bisa dibandingkan dengan kita, yang sudah dijamin surga dengan sunnah Rasul, yang hidup pada masa terbaik dari segala jaman; pada saat sudah masuk dalam kancah politik mereka saling bunuh satu sama lain. Mereka saling mengkafirkan satu sama lain. Padahal mereka orang-orang yang dekat dengan Rasulullah. Apakah kita merasa lebih baik dari pada para sahabat Rasul? Tidak perlu dijabarkan disini apa masalahnya. Masalah bisa apa saja dan di mana saja.  Apalagi di Indonesia, kecoa matipun bisa jadi masalah besar.

Timbul pertanyaan dalam diri saya; apa manfaat dan tujuan TNI ikut PEMILU. Apa hanya karena kita kasihan kepada mereka berhubung hak mereka sebagai warga negara tidak dipenuhi? Warga negara seperti apa mereka itu sudah saya jabarkan diatas. Jauh lebih banyak resiko daripada manfaatnya apabila TNI ikut PEMILU.

Tapi siapalah saya ini bisa bicara begini dan begitu. Saya hanya menyarankan kalau memang TNI mau ikut PEMILU, undang-undangnya harus dirubah dulu. Nama TNI jangan lagi Tentara NASIONAL Indonesia tapi ganti menjadi Laskar PELANGI Indonesia. Itu nama yang jauh lebih cocok.

 

 

1 comment:

  1. Penggambaran anda tentang TNI sepertinya semacam manusia robot dikasi makan, punya pikiran tapi dibatasi punya tugas dan itu saja yang dilakukan serta tidak punya mimpi dan harapan. apakah ini warga negara? seperti warga negara yang lain? WNI dari TNI bersendikan Pancasila, WNI dari yang lain juga bersendikan Pancasila, tidak lebih tidak kurang, mengapa dibedakan dalam coblos menyoblos. yang berbahaya adalah berpolitik praktis bukan mencoblos/mencontreng, kan ada aturannya luber jadi tidak ada secara hukum yang bisa membuktikan bahwa si polan nyoblos/nyontreng padi atau Badu. toh PNS okey...okey aja, apa karena tak bersenjata? tapi sekarang ada aturannya penggunaan senjata jadi tidak seperti cowboy dulu.

    ReplyDelete